Meraih takwa melalui Ibadah Kurban

Landasan Syariat Ibadah Kurban

Ibadah kurban memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah Al-Kautsar ayat kedua. Ayat tersebut memerintahkan umat Muslim untuk mendirikan salat dan berkurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Perintah shalat dalam konteks ini merujuk pada pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan sebelum penyembelihan. Meskipun perintah ini awalnya ditujukan secara khusus kepada Nabi Muhammad , namun makna nya berlaku umum bagi seluruh umatnya. Hal ini menjadikan kurban sebagai ibadah tahunan yang sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

fa shalli lirabbika wan-ḫar
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

Di dalam ayat ini ada perintah untuk mendirikan shalat, yaitu shalat Iedul Adha, dan kemudian setelah itu ada perintah untuk berkurban. Di dalam banyak tafsir disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perintah shalat disini adalah perintah shalat Idul Adha yang sering disebut dengan Yaumul Adhar, sedangkan perintah untuk berkurban ini adalah perintah yang secara khusus

Masyarakat sudah secara umum menyebut ibadah kurban, hal ini memang memiliki makna yang lebih umum. Di dalam bahasa arab ‘kurban’ ini adalah sesuatu yang bisa dianggap sebagai bentuk untuk dapat mendekatkan diri kepada Allah, jadi setiap perbuatan, ucapan, dan juga proses menyembelih hewan ternak dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah maka hal ini bisa disebut ibadah kurban.

Perbedaan istilah penyembelihan, An-Nahr dan Adh-Dhabhu
Dalam syariat Islam, terdapat perbedaan istilah penyembelihan berdasarkan jenis hewan yang dikurbankan. Istilah An-Nahr digunakan khusus untuk penyembelihan unta yang dilakukan dalam posisi berdiri dengan menusuk pangkal lehernya. Sementara itu, istilah Adh-Dhabhu digunakan untuk penyembelihan hewan seperti sapi atau kambing dengan cara memotong tiga saluran utama. Ketiga saluran tersebut meliputi saluran makanan, saluran pernapasan, dan saluran darah untuk memastikan hewan mati dengan sempurna. Perbedaan teknis ini menunjukkan betapa detailnya aturan Islam dalam mengatur aspek etika dan keabsahan penyembelihan. Secara bahasa, kurban memiliki makna yang sangat luas, yaitu segala bentuk perbuatan atau ucapan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, terdapat istilah yang lebih spesifik untuk penyembelihan di hari raya, yaitu Al-Udhiyah. Nama Al-Udhiyah diambil dari waktu pelaksanaannya, yaitu pada waktu dhuha setelah pelaksanaan salat Idul Adha. Istilah kurban lebih populer di masyarakat kita, namun Al-Udhiyah adalah istilah teknis yang sering digunakan oleh para ulama tafsir. Keduanya menekankan bahwa esensi utama dari ibadah ini adalah ketulusan niat untuk beribadah dan mendekat kepada sang pencipta.

Niat sebagai pembeda Ibadah Kurban.
Inti utama dalam berkurban adalah niat yang mendasarinya, karena niatlah yang membedakan ibadah dengan aktivitas ekonomi biasa. Jika seseorang menyembelih kambing hanya untuk dijual dagingnya atau sekadar menjamu tamu, maka hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai kurban. Ibadah kurban harus diniatkan secara tulus sebagai bentuk pengabdian langsung kepada Allah  tanpa tujuan komersial atau pun dengan niat untuk membanggakan diri sendiri. Tanpa niat ibadah yang benar, penyembelihan tersebut hanyalah aktivitas jagal biasa yang tidak memiliki nilai pahala kurban. Oleh karena itu, persiapan batin dan keteguhan niat menjadi kunci utama agar ibadah ini diterima di sisi Allah.

 

Dalam surah Al-An’Am ayat 162

قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

Dalam ibadah kurban ini, proses penyembelihan itulah yang menjadi inti dari ibadah kurban. Jadi memang dianjurkan bagi orang yang berkurban terbut untuk menyembelih nya sendiri, walaupun di masyarakat kita secara umum memang saat ini dalam acara ibadah kurban sudah ada panitia dan tukang jagal sebagai nya yang ditunjuk untuk menangani proses penyembelihan hewan tersebut dan bukan dilakukan oleh sohibul qurban sendiri. Hal ini dikarenakan juga karena kemampuan setiap orang memang berbeda beda jadi bisa untuk diwakilkan kepada yang mampu untuk melakukan nya, kemudian akhir nya hal ini menjadi sebuah tradisi yang selalu dilakukan di kalangan masyarakat kita.

Surah Al-Hajj ayat 37

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ

“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin.”

Dari ayat tersebut mengartikan bahwa sesuatu yang ingin dicapai atau dituju di dalam ibadah kurban itu adalah sebuah ke-ikhlasan dan ketakwaan. Jadi daging dan darah hewan kurban nya tidak akan mampu mencapai kepada Allah, namun ketakwaan kalian lah yang akan mencapai keridhoan Allah subhana wata alla. Yang lebih penting dari rangkaian proses ibadah kurban ini adalah keikhlasan, ikhtisab mengharapkan pahala dari Allah, dan juga niat yang benar.

sumber : Ustadz Abu Abdirrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *