Tes DNA bisa kita gunakan sebagai bentuk upaya untuk menjaga kemurnian nasab seseorang.
Test DNA paternitas ini masuk ke dalam ilmu Kedokteran Forensik. Ini biasa nya digunakan sebagai alat penunjang untuk keterangan medis yang dapat dibawa dan dipertanggung jawabkan ke dalam ranah hukum maupun persidangan.
Contoh Kasus yang biasa nya terjadi adalah untuk menentukan siapa ayah biologis dari seseorang.
Surat An Nur ayat 31 :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ
اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا
لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ
اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ
غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ
وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ
الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Disebutkan di dalam surat An Nur ayat 31 bahwa yang bukan mahram ini yang boleh untuk dinikahi, dan dalam ilmu kedokteran ini tentu berkaitan dan penting sekali untuk mengetahui silsilah keluarga dari orang yang dituju. Jika kita tidak mengetahui siapa yang mahram dan bukan mahram maka hal ini akan berbahaya. Misal nya juga pada wanita ketika menampakkan aurat nya kepada orang lain, seperti di surat An Nur ayat 31 ketika menampakkan perhiasan nya kepada yang bukan mahram. Disebutkan juga ada 12 yang mahram.
Ini juga bisa menjadi kewaspadaan kita semua ketika ada seseorang yang memiliki garis nasab yang kurang jelas dan bisa berpotensi dalam permasalahan sengketa dalam pembagian hak waris di dalam sebuah keluarga besar di kemudian hari. Permasalahan seperti ini sangat sering ditemui di dalam masyarakat kita, konflik perebutan hak waris dapat terjadi. Misal contoh kasus, seseorang yang bernama Fulan . Fulan ini mengaku jika dia adalah anak biologis dari pasangan tuan A dan Nyonya B. Tetapi Tuan A ini ternyata dia secara administratif nya sudah memiliki istri Nyonya C. Dan ada kejadian jika tuan A ini tidak mengakui bahwa Nyonya B adalah istri nya. Bagaimana cara membuktikan nya? Kita bisa menggunakan test paternitas nya. Si Fulan dapat melakukan permohonan ke rumah sakit yang membuka layanan pemeriksaaan tes DNA, kemudian akan diambil darah nya atau bisa juga sampel lain. Setelah itu kemudian akan dicocokan dengan Nyonya B sebagai ibu kandung dari si Fulan ini, kemudian dicocokkan juga dengan tuan A.
Kemudian akan bisa dilihat hasil nya, jika memang terbukti bahwa tuan A adalah ayah biologis dari si Fulan , maka secara hukum waris tentu tuan A menjadi wajib untuk memberikan hak nya kepada si Fulan sebagai seorang anak.
Di kalangan masyarakat kita sayang nya masih banyak sekali yang berpikiran jika mengubah nama orang tua atau wali atau nasab ayah di akte dan pada keterangan kependudukan itu adalah urusan yang sepele, Namun hal ini adalah sesuatu yang penting sekali untuk meluruskan nasab. Ada juga sebagian orang yang bahkan dengan sengaja merubah data ini hanya untuk mempermudah urusan seperti pendidikan atau untuk mempermudah pekerjaan dan hal lain nya. Perbuatan ini ternyata menjadi sesuatu yang salah, karena di dalam Islam hal tentang kemurnian nasab ini adalah sangat penting. Allah sangat melarang kita untuk merubah dengan sengaja nasab seseorang. Kemudian Allah memerintahkan kita untuk menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat. Hal ini juga bertujuan agar setiap orang dapat mengetahui keluarga kandung nya masing-masing dengan baik. Sehingga akan tercipta hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari adanya konflik-konflik sosial.
Selanjut nya adalah kepentingan hak dan kewajiban yang itu akan mempengaruhi terutama untuk urusan masalah waris, urusan perwalian pernikahan, dan juga nafkah.
Selanjutnya adalah perlindungan untuk anak. Anak-anak memiliki hak untuk mengetahui siapa orang tua biologis yang sebenar nya. Sangat penting untuk bisa mengetahui identitas pribadi kita masing-masing karena ini berhubungan dengan hak-hak yang nanti nya harus kita dapatkan.
Dan selanjutnya adalah menjaga kehormatan dan martabat baik individu maupun keluarga nya. Dengan mengetahui nasab dari masing-masing individu maka hal ini akan dapat menjaga kehormatan keluarga.
Fenomena di masyarakat Indonesia.
Saat ini ada sebuah fenomena yang terjadi di sebagian kalangan masyarakat kita ketika mengadopsi anak.
Yaitu fenomena mengadopsi anak namun dengan sengaja tidak memberitahukan kepada anak yang diadopsi ini siapa orang tua biologis nya yang sebenarnya, dengan berbagai alasan tertentu. Padahal tujuan dari hal ini adalah untuk memurnikan nasab nya, Walaupun berat dan mungkin akan mendapatkan banyak pertentangan dari orang lain akan hal ini. Ini merupakan hal yang wajib untuk disampaikan kepada anak. Ini juga harus disampaikan sebelum si anak usia baligh , karena seiring menginjak usia dewasa maka kemungkinan nanti mereka akan sudah mengerti tentang ketertarikan dengan lawan jenis yang nanti nya ini akan menjadi hal yang esensial.
Beralasan kasihan dan khawatir yang biasa nya menjadi alasan utama bagi para orang tua asuh ketika menolak mengatakan kepada si anak.
Jika ada sahabat Unisia yang mengetahui diantara kita ataupun di masyarakat sekitar ada yang mengadopsi anak atau mengasuh anak yang bukanlah anak kandung, maka sebaik nya tetap untuk mengakui jika anak tersebut adalah anak adopsi, dan bukanlah anak kandung. Jangan sampai niat baik kita untuk mengadopsi atau merawat anak bagi kita sebagai orang tua asuh dengan pahala yang luar biasa ini berubah menjadi dosa yang besar atau bahkan dosa jariyah, jika kita hanya beralasan dengan sesuatu yang hanya memikirkan diri kita sendiri, yang seharus nya justru mewajibkan kita untuk dapat meluruskan nasab anak tersebut tetapi kita enggan untuk melakukan nya.
Di dalam Islam juga kita mengetahui sebuah nasehat bahwa “Sampaikanlah suatu kebaikan meskipun itu berat”. Ini merupakan bagian dari hal yang baik , hak yang memang seharusnya didapatkan oleh seorang anak yang diadopsi atau anak yang diasuh.
Tes DNA secara hukum.
Terkait wajib atau tidaknya tes DNA itu adalah tidak wajib, terutama jika tidak ada nya keraguan di dalam sebuah keluarga. Namun hal ini berubah menjadi wajib jika ada sebuah keraguan didalam nya. Seperti hal nya sebuah dokumen keluarga, jika pada awal nya semua sudah dilengkapi dengan baik, ada dokumen akta kelahiran, foto keluarga sejak lahir, ada dokumen pernikahan sah yang pernah dikeluarkan oleh negara, maka ini sudah menjadi pegangan yang baik resmi sehingga sudah bisa menggugurkan kewajiban untuk tes DNA tersebut, dengan sebuah pertimbangan tidak adanya keraguan di dalam nya.
Secara hukum, tes DNA ini juga harus dilakukan secara terbuka dari kedua belah pihak yang menginginkan hasil nya. Sering kita kita menyaksikan berbagai tayangan di televisi seperti di film yang menampilkan adegan pengambilan sampel DNA dengan secara diam-diam tanpa pengetahuan pihak lain, dan hanya menggunakan seuntai rambut atau bagian kecil dari tubuh orang tersebut. Hal ini secara ilmu pengetahuan medis bisa dilakukan dan memang bisa cukup untuk dilakukan sebuah tes DNA jika sampel nya cukup bersih. Namun jika kita berbicara secara hukum, tentu hal ini tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan harus disetujui semua oleh kedua pihak yang bersangkutan. Secara umum bagi seseorang yang ingin untuk mengetahui ayah biologis , sampel DNA yang lazim digunakan biasa nya diambil dari darah, saliva air liur, ataupun tulang . Sedangkan bagi seseorang yang ingin mencari ibu biologis bisa dari sampel rambut.
Mengapa sampel rambut? Karena DNA yang ada pada rambut biasanya adalah DNA mitokondria yang cenderung hanya bisa mendeteksi siapa ibu biologis nya, bukan ayah biologis. Sedangkan jika pasien menginginkan untuk pemeriksaaan siapa ayah kandung nya maka dibutuhkan dna sampel darah, saliva air liur ataupun sampel dari tulang nya. Ini yang lazim digunakan pada pemeriksaan DNA saat ini.
Sahabat Unisia, yang perlu kita ketahui adalah seluruh tempat layanan pemeriksaan DNA di seluruh Indonesia saat ini selalu menerapkan asas legal. Arti nya dari kedua belah pihak harus dengan persetujuan dan mengetahui tujuan dari pemeriksaaan ini.
Di luar negeri di beberapa negara juga ada sebuah tindakan medis yang bernama surrogate mother, atau seorang ibu yang disewa rahim nya untuk dititipkan janin hingga proses melahirkan anak. Di dalam hukum Islam hal ini tidak diperbolehkan, dan sudah banyak difatwakan tidak boleh atau dilarang oleh kalangan ulama di Indonesia.
Mungkin dapat saya sarankan untuk kita melakukan hal yang baik sesuai ajaran agama Islam, karena seorang anak itu harapan nya nanti adalah akan tumbuh menjadi generasi penerus kita yang shaleh sholihah. Sehingga diharapkan cara kita untuk mendapatkan nya juga dengan cara yang thoyib.
sumber : dr. Niufti Ayu Dewi Mahila, M.Sc., Sp.F.M , Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia