Bersuci dalam bahasa arab disebut dengan At-Thaharah, yang terbagi menjadi 2, yang pertama adalah bersuci dalam membersihkan hati atau jiwa batin, disebut juga dengan tazkiyatun nafs , yaitu kebersihan jiwa. Kemudian yang kedua adalah bersuci dalam upaya untuk membersihkan lahiriyah.
Bersuci merupakah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kita melakukan ibadah, antara lain seperti pada ibadah sholat. Ada juga bentuk ibadah yang tidak disyaratkan untuk bersuci seperti berzikir, karena berzikir dapat dilakukan dalam kondisi apapun seperti ketika seseorang itu sedang duduk, sedang berdiri dan maupun ketika sedang berbaring.
Bersuci dalam konteks ibadah memiliki 2 makna, yang pertama rof’ul hadas, yang berarti mengangkat hadas. Kemudian ada juga yang dinamakan izalatun najasah yaitu tata cara menghilangkan najis. Hadas adalah satu kondisi yang menimpa seseorang yang dimana kondisi ini menghalangi dia untuk melakukan ibadah yang disyaratkan di dalam nya untuk bersuci. Sehingga hadas ini yang mengetahui hanyalah dirinya sendiri atau orang yang bersangkutan. Orang lain yang melihat tidak bisa membedakan apakah orang itu sedang dalam keadaan suci atau berhadas.
Hadas jenis nya ada 2 , hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar disebabkan karena seseorang keluar air mani baik dalam kondisi tidak sadar tidur ataupun dalam kondisi sadar, kemudian untuk menghilangkan kondisi ini maka diwajibkan untuk melakukan mandi besar atau mandi junub. Kemudian bagi wanita ada juga kondisi yang khusus yaitu ketika setelah dia mengalami haid, keluarnya darah dari wanita pada dinding rahim.
Kondisi yg kedua adalah setelah melahirkan, yang disebut dengan nifas yaitu darah yang keluar setelah proses persalinan. Dan umum nya terjadi melewati fase 40 hari. Yang kedua adalah hadas kecil, yaitu hadas yang disebabkan karena buang air kecil, buang air besar dan buang angin. Cara menghilangkan nya dengan cara berwudhu. Berwudhu merupakan salah satu bentuk thaharah yang bisa menghilangkan hadas kecil. Sedangkan untuk hadas besar dilakukan dengan cara melakukan mandi besar.
Surah Al-Maidah ayat 6 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”
Tata cara yg disebutkan di dalam Al-Quran ini merupakan tata cara yang sudah sah untuk memenuhi syarat nya, sedangkan yang disebutkan di dalam Hadits Nabi adalah merupakan sesuatu hal yang disunahkan , antara lain seperti berkumur-kumur, sebelum nya mengucapkan basmallah, dan juga mengusap telinga, itu semua termasuk bentuk sunnah karena di dalam Al-Quran tidak disebutkan.
Tata cara mandi junub
Ada 2 tata cara mandi junub ini.
Pertama adalah tata cara yang memenuhi syarat, yaitu jika seluruh anggota badan tubuh sudah terkena air maka sudah terpenuhi semua syarat nya. Namun juga ada tata cara yang sempurna, Dan bagaimana tata cara yang sempurna ini? Tata cara sempurna ini yaitu dimulai pertama kali dengan membersihkan pada area sekitar kemaluan, kemudian berwudhu, setelah itu nanti mengguyurkan air di kepala, setelah itu nanti kemudian mengguyur air di seluruh badan. Ini lah tata cara mandi besar yang sempurna. Dan yang paling penting adalah semua harus disertai dengan niat. Karena dengan niat inilah yang nanti nya akan membedakan antara sebuah mandi yang menjadi rutinitas dengan mandi yang merupakan ibadah kepada Allah yang disebut dengan thaharah.
Menghilangkan Najis.
Ada beberapa cara menghilangkan najis ini, tata cara ini nanti nya akan berkaitan dengan tingkat kenajisan nya. najis yang pertama disebut dengan najis yang ringan atau mukhafaffah, yaitu najis yang keluar dari seorang bayi laki-laki yang masih meminum air susu ibu. Namun hal ini tidak berlaku bagi bayi perempuan. Dan kenapa ada perbedaan nya, yaitu karena pada air kencing nya ada perbedaan suhu , pada bayi laki-laki suhu nya lebih rendah.
Cara membersihkan najis dari bayi laki-laki ini dilakukan dengan cara mencipratkan saja dengan air bersih pada lokasi yang terkena najis. Jika lokasi yang terkena najis bertemu dengan air maka itu sudah mencukupi syarat sah hilang nya sebuah najis kecil ini. Karena tingkat najis nya adalah rendah.
Najis Mutawasitah
Najis yang perlakuan nya ringan, perlu perlakuan khusus untuk menghilangkan nya, misal nya dicuci , jika terkena najis air kencing dewasa atau jika terkena air kencing bayi perempuan yang masih meminum air asi. Ataupun juga kotoran yang menempel pada tubuh atau pada pakaian.
Mencuci dengan air yang mengalir, kemudian diusahakan sudah bisa menghilang dari sisi warna dan bau, kalau seandainya masih ada bekas setelah dilakukan perlakukan tersebut, maka setelah itu dapat dijemur agar terkena panas sinar matahari maka bekas-bekas itu akan berangsur menghilang. Ukuran patokan bersih dari najis adalah hilangnya warna dan bau pada tempat yang terkena najis tersebut.
Najis Mughalladhah
Najis yang sifat nya berat, sehingga cara mencuci nya dengan cara yg khusus, contoh nya najis seperti air liur anjing. Ada sebuah hadits : “Idza walaghal kalbu fi ina’i ahadikum falyaghsilhu sab’a marratin ulaahun bitturab” , Artinya : Jika seekor anjing menjilat bejana atau wadah air salah seorang dari kalian, maka hendaklah dia harus mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah.
Wadah yang dimaksudkan disini adalah wadah atau tempat yang digunakan oleh kita sehari-hari yang berkaitan dengan peralatan dapur, misal nya wadah makanan atau minuman yang ditujukan untuk memasak atau menggoreng makanan. Namun jika air liur itu terkena pakaian kita, maka kita tidak mencuci nya sebanyak tujuh kali. Tapi cukup dengan mencuci pakaian nya seperti biasa saja.
Najis pada hewan.
Setiap hewan yang daging nya halal untuk dimakan maka kotoran nya suci tidak najis. Kemudian yang kedua adalah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir maka kotoran nya adalah tidak najis. Misal nya hewan cicak dan nyamuk, itu semua tidak najis.
Lupa antara seseorang ketika terkena najis berbeda dengan lupa ketika seseorang itu belum bersuci.
Seperti pada contoh nya kasus ketika seseorang yg sudah selesai melakukan ibadah sholat, kemudian dia baru ingat jika belum bersuci berwudhu, maka sholat nya harus diulang.
Namun ketika sudah selesai menjalankan sholat tapi lupa bahwa pakaian yg dikenakan nya terkena najis atau tempat yang digunakan untuk beribadah tadi lupa masih ada najis, maka sholat nya akan tetap sah, tidak perlu untuk diulang.
Intisari yang terpenting dari pembahasan bersuci dalam Islam ini yang pertama adalah ilmu dan pemahaman dalam bersuci, kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan tata cara untuk bersuci, di dalam bersuci sebaiknya kita menggunakan tata cara yang sesempurna mungkin. Jangan sampai ada yang tertinggal walaupun hanya sedikit. Ada sebuah hadist “Wailun lil-a’qabi minan-nar, asbiqul-wudhu”. Artinya: “celaka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu) dari siksaan api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian”.
Menjaga wudhu dan bersuci dalam tata cara yang sempurna maka itu menjadi suatu hal yang penting dalam kita bersuci. Yang ketiga adalah berkaitan dengn niat . Niat adalah sesuatu yang sangat penting karena niat ini akan bisa membedakan dengan bersuci dalam rangka untuk niat ibadah atau hanya bersuci untuk sekedar membersihkan badan.
Kemudian selanjutnya kita harus terus untuk meningkatkan ilmu pemahaman dan pengamalan kita dalam bersuci karena semua hal ini berkaitan dengan faktor kebiasaan yg kita lakukan setiap hari nya karena jika selama ini kita sudah keliru selama bertahun-tahun maka terkadang susah untuk dirubah. Jangan sampai ibadah yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun tidak sempurna hanya karena kita kurang memperhatikan dan kita belum menyempurnakan nya dalam kita bersuci, sehingga seluruh ibadah kita akan maksimal bisa diterima oleh Allah.
Sumber : Ustadz Abu Abdirrahman