Tetangga yang baik adalah tetangga yang mempunyai pengertian tentang kehidupan orang lain yang tinggal di sebelahnya. Walau tidak sengaja mencari-cari, namun bila ada kesempatan berbuat baik kepada tetangga, maka kesempatan itu tidak disia-siakan.
Satu keluarga yang sedang mengalami kesusahan, pastilah hanya tetangga terdekat yang mampu memberikan pertolongan pertama kepadanya. Kesusahan yang menimpa seseorang atau keluarga tidak melihat waktu, status sosial, dan lainnya. Yang berbeda hanyalah bentuk dan jenisnya saja. Dan dapat dipastikan, pertolongan pertama yang diberikan oleh orang yang terdekat, nilainya akan lebih tinggi dari pada pertolongan saudaranya yang jauh.
Hubungan baik dengan sesama anggota masyarakat sangat diperlukan, karena tidak ada seorang pun yang dapat hidup tanpa bantuan masyarakat. Lagi pula hidup bermasyarakat itu sendiri sudah merupakan fitrah manusia.
Dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 dinyatakan bahwa manusia itu diciptakan dari lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling kenal mengenal. Maka dengan demikian dapatlah dipahami bahwa bermasyarakat secara fitrah merupakan suatu kebutuhan bagi manusia.
Untuk menciptakan hubungan baik sesama anggota masyarakat, maka setiap individu harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya masing-masing sebagai anggota masyarakat.
Dalam satu hadits yang diriwayatkan Al-Bazzar, Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan, “Tetangga itu ada tiga macam. Tetangga yang mempunyai satu hak, yaitu tetangga yang terdekat haknya. Tetangga yang mempunyai dua hak, dan tetangga yang mempunyai tiga hak, yaitu tetangga yang paling utama haknya. Tetangga yang mempunyai satu hak adalah tetangga non-muslim yang bukan kerabatnya, ia mempunyai satu hak. Tetangga yang mempunyai dua hak adalah tetangga muslim, yang mempunyai hak sebagai seorang muslim dan sebagai tetangga. Tetangga yang mempunyai tiga hak adalah tetangga dengan hak sebagai tetangga, hak sebagai muslim, dan hak sebagai keluarga.”
Masih banyak lagi tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah dalam membina kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya dengan sesama anggota masyarakat.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Mu’az bin Jabal, Rasulullah mengatakan, “Hak-hak bertetangga itu ialah, jika ia ingin berutang darimu, hendaklah engkau utangi, jika ia meminta pertolonganmu, maka hendaklah engkau menolongnya. Jika ia memerlukan sesuatu, hendaklah engkau memberinya, jika ia sakit maka jenguklah, jika ia meninggal, hendaklah engkau berta’ziah dan mengantar mayatnya. Jika ia mendapat sesuatu yang menggembirakan, ucapkanlah selamat kepadanya, sebaliknya jika ia mendapatkan kesusahan atau musibah, hendaklah kamu ikut prihatin dan menghiburnya. Janganlah engkau mengganggunya dengan bau aroma masakanmu, kecuali jika engkau mau memberikan sebagian dari masakanmu kepadanya. Janganlah kamu meninggikan bangunan rumahmu untuk mengawasinya dan menutup masuknya udara segar dalam rumahnya, kecuali dengan seizinnya. Jika engkau membeli buah, berilah sebagian buah itu kepadanya, kalau tidak, maka masukkanlah secara diam-diam dan jangan biarkan anakmu membawanya keluar rumah sehingga menjengkelkan anaknya.”
Begitu indahnya ajaran Islam dalam hidup bertetangga, yaitu dengan menghormati dan menjunjungi tinggi hak-hak mereka, dan jangan sekali-kali menyinggung atau menyakiti hati dan perasaan mereka, demi terciptanya kehidupan masyarakat yang marhamah, kondusif, dan jauh dari ketegangan dan permusuhan.*/Sudirman STAIL (Rujukan buku: Menggapai Keluarga Berkualitas dan Sakinah, penulis: Dr. Sugiri Syarief, MPA)
Sumber: hidayatullah.com