Syariat Qasar dan Jamak Shalat merupakah bukti bahwa syariat Allah sangat ringan bagi hambanya. Ketika kita dihadapkan dengan kesulitan (masyaqqah), maka Islam memberikan alternatif-alternatif lain supaya tetap dapat menjalankan ibadah kepada Allah.
Dalam kajian ini, Ust. Dr. Okrisal Eka Putra membahas tentang ketentuan-ketentuan Qasar dan Jamak Shalat. Ketentuan tersebut kemudian dikontekstualisasikan dengan kondisi dan realitas kehidupan saat ini. Misalnya, masih relevankan syariat Qasar dan Jamak Shalat di era modern, ketika masyaqqah sudah sangat minim dan bahkan tidak sudah tidak ada lagi?