Minuman keras yang mengandung alkohol merupakan minuman yang dapat menjadikan peminum nya menjadi kehilangan kesadaran pada diri nya dan juga dapat berakibat membahayakan masyarakat di sekitar nya. Akhir-akhir ini di kota Yogyakarta sedang ramai kalangan masyarakat yang memperbincangkan mengenai minuman keras yang memicu sejumlah tindakan kriminal di jalanan kota ini. Kemudian juga banyak sekali rentetan peristiwa di jalanan yang terjadi belakangan ini yang sebagian besar nya diakibatkan karena mengkonsumsi minuman keras ini.
Kasus kriminal yang terjadi karena minuman keras
Banyak kasus kriminalitas yang terjadi di jalanan kota yang diakibatkan oleh pemabuk yang mengkonsumsi minuman keras. Sangat disayangkan ketika kejadian kriminal ini banyak terjadi di luar rumah atau di wilayah publik yang tentu saja sangat mengkhawatirkan banyak orang. Tidak hanya pada kalangan anak muda saja namun juga bagi orang tua yang merasa khawatir jika para anak-anak didik nya terpengaruh dengan peredaran minuman keras ini maupun juga kekhawatiran apabila mereka juga dapat menjadi korban dari kasus kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras ini.
Dalam hadits Nabi, Al Khamru itu adalah Ummul Khabaits yang memiliki arti: “Minuman keras adalah induk dari kejahatan”. Sudah banyak sekali kejahatan yang terjadi sampai sekarang yang pelaku nya terpengaruh dari akibat mengkonsumsi minuman keras ini. Bahkan yang terjadi akhir ini dan menjadi viral adalah adanya kasus penusukan terhadap santri dari sebuah pondok pesantren di kota Yogyakarta yang pelaku nya sedang dipengaruhi oleh minuman keras. Tiba-tiba saja sejumlah pemuda yang sedang mabuk itu menghampiri para santri yang sedang membeli makanan di pinggir jalan dan kemudian melakukan penganiayaan tanpa ada penyebab nya dahulu. Setelah terjadi nya peristiwa tersebut serta banyak nya tuntutan dari masyarakat luas, maka terjadilah unjuk rasa besar dari berbagai kalangan umat muslim di kota Yogyakarta dan terbitlah instruksi gubernur terkait situasi ini.
Peraturan perundang-undangan minuman keras di Indonesia
Menurut perundang-undangan yang berlaku untuk semua usaha yang berjalan di Indonesia adalah, sepanjang usaha itu memiliki izin beroperasi maka itu dianggap menjadi yang legal untuk melakukan perdagangan. Karena hukum di negara kita memang tidak secara spesifik melarang adanya penjualan atau peredaran minuman keras maupun juga hukum untuk pelarangan mengkonsumsi miras. Oleh karena itu di daerah-daerah banyak bermunculan peraturan-peraturan daerah sesuai dengan kearifan lokal pada masing-masing daerah nya yang bertujuan untuk membatasi peredaran dari penjualan minuman keras atau alkohol ini.
Sementara di kabupaten Sleman sendiri juga telah diterbitkan peraturan yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan juga larangan untuk memproduksi minuman alkohol oplosan yang dapat membahayakan orang yang mengkonsumsi nya.
Peraturan Daerah yang berlaku saat ini adalah Perda nomer 8 tahun 2019. Kemudian sebagai peraturan pelaksana juga terbit Peraturan Bupati Sleman nomer 10 tahun 2023.
Jika kita lihat dari adanya peraturan ini maka bisa kita simpulkan bahwa Perda Kabupaten Sleman dibandingkan dengan peraturan di kabupaten yang lain di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini adalah yang paling ketat dalam membatasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Di dalam Perda Sleman ini peredaran minuman keras diatur dengan sangat ketat.
Sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan yang juga terdapat di dalam Perda Kabupaten Sleman ini menyebutkan ada tiga golongan dari minuman beralkohol.
Yang pertama adalah Golongan A, yaitu minuman yang memiliki kandungan Ethanol sampai dengan 5 persen. Yang kedua adalah Golongan B , yaitu yang memilki kandungan Ethanol diatas 5 persen sampai dengan 20 persen. Kemudian yang ketiga adalah Golongan C , minuman yang memiliki kadar kandungan Ethanol diatas 20 persen sampai dengan 45 persen.
Minuman keras yang mengandung alkohol dari Golongan A, B dan C ini hanya boleh diperjualbelikan di tempat-tempat tertentu. Tempat tertentu itu antara lain, Hotel Bintang 3, 4 dan Hotel bintang 5. Yang kedua adalah hotel di bawah bintang 3 tetapi memiliki pengunjung dari wisatawan mancanegara yang pertahun nya minimal 5 ribu orang. Selanjutnya adalah pada restoran bintang 3. Yang ke-empat berada di tempat Pub atau karaoke yang terdapat di bagian dari hotel bintang 3 keatas. Dan yang terakhir adalah di tempat yang memiliki izin khusus sebagai klub malam. Itu adalah tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memperdagangkan minuman beralkohol, dan sesuai Perda minuman tersebut tidak boleh untuk dibawa pulang. Minuman alkohol tersebut juga tidak boleh untuk diperjualbelikan kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Selanjut nya, tempat-tempat yang memperdagangkan minuman beralkohol seperti di hotel-hotel bintang 3 keatas itu pun dibatasi. Tidak boleh bertentangan dengan apa yang ada tertulis di dalam Perda. Salah satu contoh nya adalah, tidak boleh berdiri di tengah pemukiman masyarakat. Yang kedua, tidak boleh berdiri di dekat tempat peribadatan keagamaan atau lembaga pendidikan. Menurut peraturan Bupati yang kemudian dirinci lagi untuk jarak yang ditetapkan yaitu minimal 500 meter dari lokasi usaha tersebut. Jadi sangat sedemikian ketat nya Perda Sleman dalam mengatur dan membatasi perdagangan minuman beralkohol ini , namun penegakan nya sampai saat ini memang terbilang masih sangat lemah.
Restoran yang memperjualbelikan minuman keras tidak berizin
Ada nya restoran makan yang sebenarnya hanya memiliki izin untuk membuka usaha rumah makan biasa tetapi pada praktik nya ternyata juga memperjualbelikan minuman alkohol di menu minuman nya. Praktik semacam ini sangat banyak sekali terjadi dan usaha rumah makan yang tidak memiliki izin memperjualbelikan minuman alkohol tersebut juga banyak yang berdiri sangat dekat dengan lingkungan masyarakat, bahkan dekat jarak nya dengan institusi pendidikan maupun tempat ibadah.
Manajer rumah makan tersebut beralibi bahwa dengan adanya tempat hiburan malam berkedok restoran tersebut maka banyak penduduk sekitar lokasi usaha nya yang bisa dipekerjakan, dan mengatakan bahwa mereka juga turut serta dalam membantu perekonomian masyarakat sekitar dengan mereka bekerja di tempat itu. Ini sungguh suatu hal yang sangat aneh, bahkan dengan adanya pemasangan banyak spanduk yang dipasang oleh penduduk sekitar yang menginginkan agar tempat tersebut ditutup juga akhir nya dicopot paksa secara diam-diam oleh orang yang tidak dikenal, yang melakukan perlawanan dengan upaya penertiban perdagangan minuman keras ini.
Langkah-langkah nyata untuk menindak peredaran minuman keras ilegal
Aparat penegak hukum tidak bisa bergerak sendiri dalam hal ini, mereka harus bergerak bersama dengan masyarakat. Langkah untuk menindak peredaran minuman keras ilegal ini harus melibatkan dengan dua pihak, selain pihak aparat terkait tentu peran aktif dari masyarakat sekitar juga sangat dibutuhkan untuk melakukan penindakan ini. Pada beberapa kali kesempatan pihak aparat menghubungi dan mengundang beberapa organisasi masyarakat untuk berperan menyaksikan secara langsung acara penindakan dan penyegelan tempat penjualan minuman keras ilegal ini. Hal ini bertujuan untuk menunjukan bahwa masyarakat sekitar merasa keberatan dengan berdiri nya warung-warung penjual minuman keras ilegal tersebut.
Selama ini yang lebih efektif dalam menekan peredaran penjualan minuman keras ilegal ini adalah penolakan dari masyarakat. Di beberapa tempat terjadi pencurian segel pada lokasi warung penjual minuman keras ilegal yang sebelumnya telah berhasil tersegel oleh aparat. Tentu hal ini juga merupakan sebuah tindakan kriminal yang memiliki ancaman pidana, namun aparat terkait juga ternyata sering kesulitan dalam menemukan pelaku yang mengambil segel di lokasi tersebut. Maka inilah yang menjadi peran Organisasi Keagamaan masyarakat , mereka dibutuhkan dalam melakukan pendekatan dengan masyarakat dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal ini lebih jauh.
Salah satu contoh yang terjadi adalah di kecamatan Sleman, ada tiga Ormas yang berhasil membuat kesepakatan pernyataan penolakan berdiri nya warung penjual minuman keras ilegal, Ormas itu antara lain, dari Pimpinan cabang Muhammadiyah kecamatan Sleman, kemudian MUI Nahdlatul Ulama dan juga LDII. Ketiga ormas tersebut membuat pernyatan penolakan berdirinya warung-warung peredaran minuman keras ilegal dan kemudian berhasil. Di beberapa tempat di kota Yogyakarta yang dilakukan penolakan oleh masyarakat sekitar terpantau berhasil, dan penindakan penutupan nya permanen.
Mengapa masih ada penjualan minuman keras ilegal di masyarakat?
Tempat penjual minuman keras ilegal yang telah disegel biasa nya sering berpindah lokasi ke tempat-tempat daerah yang unsur masyarakat nya tidak keberatan dan masih bisa menerima. Kenapa masyarakat di sekitar nya bisa tidak keberatan? Salah satu bukti contoh nya adalah adanya kegiatan pertemuan yang dilakukan oleh beberapa aparatur desa dengan pihak yang akan membuka warung penjualan minuman alkohol, dan kemudian pihak pertama meminta mereka untuk membuat kesepakatan di atas kertas dengan tujuan akan saling memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak agar tempat penjualan minuman keras tersebut bisa tetap dibangun dan berdiri di lingkungan mereka. Imbal hasil ini tentu juga dapat berbentuk sejumlah uang. Banyak juga kegiatan yang menyasar masyarakat bawah dilakukan oleh pihak warung penjual minuman keras ini yang bertujuan untuk menarik simpati dari masyarakat sekitar.
Konsumen yang sangat banyak sekali
Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan terdapat sekitar 5 miliar rupiah omset revenue dari perdagangan minuman alkohol di kota Yogyakarta, hal ini menunjukkan bahwa konsumen minuman alkohol saat ini memang sangat luar biasa banyak sekali. Hasil riset temuan lain nya yang juga sangat disayangkan adalah sebagian dari konsumen minuman alkohol tersebut ternyata masih usia di bawah umur atau mereka masih usia anak remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Dari sebuah survey kecil yang pernah dilakukan di sekolah jenjang menengah atas, dari 30 siswa terdapat 12 orang yang mengaku pernah mengkonsumsi minuman keras.
Surah An Nisa ayat 43
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan pula menghampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Selanjut nya Allah melarang secara tegas pada surat Al Maidah ayat 90
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Dari ayat tersebut kita mendapatkan pencerahan bahwa orang yang menjauhi khamer itu akan beruntung, sebalik nya maka orang itu akan merugi, maka ketika masyarakat banyak yang mendekati khamer maka yang merugi bukan hanya individu yang mengkonsumsi nya saja, tetapi juga secara umum yang akan merugi juga adalah bangsa dan negara. Ini juga bukanlah hanya untuk kita sekarang ini saja tetapi juga akan mendidik generasi-generasi yang akan datang yang mereka akan memiliki tanggungjawab kelak untuk menentukan nasib bangsa negara kita ini.
Sumber : Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia