Oleh: Qomaruzzaman Hasibuan, Lc.
Pertanyaan “Bolehkah seorang awam bertaklid kepada mujtahid?” adalah pertanyaan yang tidak perlu dipertanyakan, karena seorang awam memang seharusnya bertanya kepada orang yang lebih tahu dalam masalah agama, apalagi kepada yang mampu berijtihad (yaitu mujtahid). Namun, kita hidup di suatu zaman yang penuh dengan keanehan, di mana pertanyaan yang seharusnya tidak ditanyakan malah menjadi topik pembicaraan yang lumrah ditemukan saat ini. Sehingga persoalan ini patut dibahas dan dijawab.
Sejak dahulu para ulama sudah mengetahui bahwa manusia dibagi kepada dua golongan, mujtahid dan muqallid. Bagi yang mampu untuk berijtihad dan memenuhi segala syarat-syarat mujtahid, maka tidak dibolehkan baginya bertaklid. Sedangkan orang yang tidak mampu untuk berijthiad, wajib baginya mentaklid salah seorang mujtahid. Muqallid di sini berhak untuk terus mentaklid mujtahid tersebut selama hidupnya atau pindah dan mentaklid mujtahid lain.
Saat ini, muncul sebuah kelompok yang membawa sebuah ‘syariat’ baru nan aneh. Mereka menjadikan taklid sebuah kejahatan yang pelakunya harus dihukum. Mereka mengatakan bahwa mentaklid seseorang seumur hidup adalah bid’ah bahkan dapat menjerumuskan kepada kekufuran. Mereka mengatakan bahwa mengikuti imam mazhab berarti mengikuti orang yang tidak maksum, sementara mengikuti Rasulullah artinya mengikuti yang maksum. Dengan demikian kita hanya dibolehkan bertaklid pada Rasulullah saw. Mereka juga mengatakan, jika ulama mazhab berbeda pendapat maka pendapat itu harus kita buang semua, dan kita kembali kepada Al-Quran dan Sunnah sesuai dengan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al–Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (QS. An Nisa: 59)
Mungkin ini salah satu pengaruh berkurangnya ilmu dengan meninggalnya para ulama, sehingga kebodohan merajalela dan berhasil mengambil tempat. Inilah yang telah digambarkan oleh Rasulullah saw. dalam hadis Bukhari dan Muslim : ”Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam tulisan singkat ini, penulis berusaha menjelaskan sejauh mana kebenaran klaim mereka tersebut.
Taklid
Taklid pada hakikatnya adalah keyakinan atau kepercayaan kepada suatu pemahaman (pendapat) ahli hukum tanpa mengetahui dasar atau alasannya. Ada tiga hal yang sudah di sepakati oleh para ulama. Pertama, seseorang muslim yang belum mampu berijtihad diwajibkan baginya mentaklid salah satu mujtahid. Ia boleh saja mentaklid mujtahid tesebut selamanya atau berpindah kepada mujtahid lain. Kedua, seseorang yang sebelumnya muqallid, jika sudah mampu berijtihad maka tidak dibolehkan bertaklid. Ketiga, seluruh Imam Mazhab Empat benar dalam ijtihad mereka, dengan arti karena mereka sudah berijtihad, maka Allah swt. telah memaafkan mereka selagi mereka belum mengetahui secara pasti keinginan Allah swt. dalam permasalahan yang sedang dibahas. Di sini penulis akan membahas beberapa poin penting yang berhubungan dengan hal-hal di atas.
Pertama: Hukum Seorang Awam Bertaklid pada Mujtahid
Kebolehan bertaklid bagi orang awam tercermin dalam firman Allah swt. yang artinya: ”Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Seluruh ulama berijmak bahwa orang yang tidak mengetahui hukum, hendaklah mengikuti orang yang mengetahui hukum. Allah swt. juga berfirman: ”Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (At-Taubah: 122).
Dalam ayat tersebut, Allah swt. melarang seluruh kaum muslimin pergi ke medan perang. Hendaklah ada sebagain dari mereka yang memperdalam agama, sehingga apabila mereka kembali dari medan perang, ada orang yang akan memberikan fatwa untuk mereka tentang hal-hal yang haram dan yang halal.
Menurut realita yang terjadi, tidak semua Sahabat berhasil sampai pada derajat mujtahid, bahkan mayoritas Sahabat adalah awam. Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah umpamanya, dalam bukunya I’lâmu’l-Muwaqqi’în[1]menyebutkan bahwa jumlah sahabat Rasulullah saw. yang pernah berfatwa hanya sekitar 130-an orang. 7 di antaranya sahabat paling sering berfatwa, 13 sedang dan sisanya sangat sedikit sekali, bahkan mungkin hanya satu atau dua fatwa saja yang berasal dari tiap orang dari mereka. Puluhan ribu sahabat lainnya tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa mereka berfatwa. Oleh karena itu, Rasulullah saw. sering kali mengirimkan sahabat-sahabatnya tersebut ke wilayah-wilayah kekuasaan Islam untuk menjadi mufti yang harus mereka ikuti.
Dengan demikian, kebolehan mentaklid seorang mujtahid adalah ijmak sahabat. Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfâ min ‘Ilmi’l-Ushûl[2] ketika memberikan dalil tentang kewajiban orang awam untuk mentaklid, berkata:
“Orang awam wajib bertanya dan mengikuti ulama. Sebagian orang dari aliran Qadariyah mengharuskan orang awam mempelajari dalil dan mengikuti imam yang maksum, dan pendapat ini adalah pendapat batil dilihat dari dua segi. Pertama, Ijmak sahabat, yang mana mereka telah memberikan fatwa kepada orang-orang awam. Mereka tidak memerintahkan orang-orang awam tersebut untuk berusaha menjadi seorang mujtahid dan itu dapat diketahui secara jelas dan mutawatir dari ulama-ulama sahabat dan awam”.
Imam Al-Amidi dalam Al-Ihkâm fî Ushûli’l-Ahkâm[3] juga berkata:
“Adapun dalil ijmak, sejak zaman sahabat dan tabiin sebelum munculnya penyelisih, orang-orang awam selalu meminta fatwa kepada para mujtahid dan mereka mengikuti para mujtahid tersebut. Di saat yang sama para ulama dengan tanggap memberikan jawaban bagi mereka tanpa menyembutkan dalil dan tidak seorangpun yang membantah.”
Di samping itu, logika juga mengharuskan orang awam bertanya kepada para mujtahid, karena ulama telah berijmak bahwa orang awam jika menghadapi masalah yang berhubungan dengan hukum, maka ia wajib menanyakannya. Namun, bagaimana ia dapat mengetahui hukumnya? Ada dua kemungkinan. Pertama, diperintahkan untuk berijtihad, tentu ini tidak memungkinkan, karena memerintahkan semua orang menjadi mujtahid artinya akan mengancurkan negara, karena toko, pertanian dan lain sebagainya akan tutup. Jadi satu-satunya cara yang tersisa adalah dengan bertanya kepada para ulama, sebagaimana yang disebutkan dalam Al–Mustashfâ[4] dan Al–Ihkâm[5].
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang awam haruslah bertanya kepada para ulama dan mengikuti ulama/mujtahid, sesuai dengan dalil-dalil yang telah kami sebutkan.
Kedua: Bolehkah bagi Awam Mentaklid Seorang Mujtahid selama Hidupnya?
Ayat di atas:” Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”(QS. An-Nahl: 43), secara tegas telah memberikan keluasan bagi orang awam untuk bertanya kepada mujtahid mana saja yang ia inginkan. Baik ia bertanya kepada seorang mujtahid saja selama hidupnya atau bertanya kepada beberapa mujtahid, atau setiap permasalahan kepada satu mujtahid. Dengan demikian, jika seseorang berkeyakinan bahwa diwajibkan baginya bertanya kepada satu orang mujtahid saja, atau ia berkeyakinan bahwa ia harus gonta-ganti mujtahid setiap permasalahan maka ia telah bersalah karena menambah-nambah sesuatu pada agama Allah tanpa dalil. Tidak ada dalil yang memerintahkan seorang awam mentaklid satu orang mujtahid saja, dan juga tidak ditemukan dalil yang mengharuskannya bergonta-ganti, dengan demikian wajib bagi kita melaksanakan ayat diatas sebagaimana keingingan Allah swt.
Ketiga: Apakah Mujtahid Boleh Mentaklid Mujtahid Lain?
Ketika seseorang sudah mencapai derajat mujtahid, ia tidak lagi diperkenankan mentaklid mujtahid lain, karena ia harus melaksanakan hasil ijtihadnya sendiri, dan ini sangat jelas sekali. Imam Al-‘Izz Ibnu Abdissalam dalam bukunya, Qawâ’idu’l-Ahkâm fî Islâhi’-Anâm[6] berkata:
“Tidak diperkenankan bagi seseorang mentaklid orang tanpa ada perintah, seperti seorang mujtahid yang mentaklid mujtahid lainnya, atau seorang mujtahid mentaklid sahabat. Khusus untuk masalah terakhir ini ulama berbeda pendapat kepada dua pendapat. Orang yang berpendapat selain itu telah dibantah oleh firman Allah swt:”…keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain-Nya…..(QS. Yusuf: 40). Kecuali orang awam, karena tugas mereka adalah mentaklid, karena mereka tidak mampu mengetahui hukum dengan cara berijtihad. Berbeda dengan mujtahid, karena ia mampu untuk sampai pada hukum (dengan berijtihad)”.
Keempat: Kenapa Harus Mengikuti Salah Satu Mazhab Empat?
Pada poin pertama telah dijelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi orang awam untuk mentaklid mujtahid tertentu tanpa yang lain. Ia berhak untuk mentaklid siapa saja, selagi orang tersebut sudah sampai pada derajat mujtahid. Namun meskipun demikian, saat ini sulit kita temukan seorang mujtahid yang masih hidup, maka, apakah ada larangan mentaklid mujtahid-mujtahid yang telah meninggal dunia seperti imam empat mazhab, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali?
Bertaklid kepada seorang mujtahid yang sudah meninggal bukanlah hal yang terlarang. Imam Ibnu’l-Qayyim al- Dzaujiyyah dalam bukunya I’lâmu’l-Muwaqqi’în[7]:
“Apakah dibolehkan bagi orang yang hidup bertaklid kepada orang yang sudah meninggal dunia? Terdapat dua pendapat di kalangan sahabat-sahabat Imam Ahmad. Yang melarang berkata:”Bisa saja ijtihadnya berubah seandainya ia masih hidup, karena ia selalu memperbaharui pendapatnya setiap terjadi perkara (baik hukumnya kita katakan hukumnya wajib atau sunnah sesuai perbedaan pendapat yang masyhur), mungkin saja jika ia memperbaharui ijtihadnya, ia akan meninggalkan pendapatnya yang pertama. Pendapat kedua: boleh, dan inilah yang dilaksanakan oleh seluruh muqallid di seluruh dunia, karena hal terbaik yang mereka miliki adalah mentaklid orang yang sudah meninggal. Orang yang melarang sebenarnya melarang hanya di perkataannya saja, namun fatwa dan hukumnya berbeda dengan perkatannya. Pendapat itu tidak mati dengan matinya mujtahid sebagaimana hadis tidak mati dengan matinya perawi.”
Dengan demikian tidak ada halangan bagi orang awam untuk mentaklid mujtahid, baik mujtahid itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Dr. ‘Amru al-Wardani, salah seorang dewan fatwa di Lembaga Fatwa Mesir, dalam salah satu muhâdlarah-nya di Dar El-Ifta` mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang membuat orang awam saat ini harus mengikuti empat mazhab tersebut. Yaitu: mazhab-mazhab tersebut memiliki sanad, sudah diteliti dan diperjuangkan oleh para ulama, memiliki dalil (bukan sekedar pendapat pribadi, tapi juga bersandarkan pada dalil-dalil diantaranya Al Quran, Sunnah, Ijmak, Qiyas, dan sebagainya), memiliki manhaj (metode) tersendiri, dan sudah dikodifikasi. Dengan demikian, mengikuti empat mazhab yang masik eksis saat ini lebih terjaga dari kesalahan dari pada mengikuti pendapat mujtahid lain, meskipun tidak ada larangan mengikuti mujtahid lain tersebut.
Dari paparan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa orang awam boleh bertaklid kepada siapa saja selagi orang tersebut telah memenuhi syarat mujtahid. Ia berhak untuk terus mentaklik mujtahid tersebut dan berhak juga berpindah kepada mujtahid lainnya. Mentaklid mujtahid bagi awam bukanlah bid’ah dlalâlah (sesat), tapi sebuah keharusan. Sedangkan orang yang sudah memenuhi syarat ijtihad, sudah tidak diperkenankan lagi bertaklid kepada mujtahid lainnya karena ia wajib melaksanakan hasil ijthihadnya. Terakhir, mengikuti mazhab yang empat juga dianggap mengikuti Al-Quran dan Sunnah, karena pendapat-pendapat yang terdapat dalam mazhab-mazhab tersebut juga disandarkan pada dalil dari Al-Quran dan Sunnah. Wallahu A’lam.[]
Sumber: ruwaqazhar.com