Menghormati Kekayaan Intelektual Dalam Peradaban Islam
Islam datang sebagai cahaya untuk dunia. Dengan Islam peradaban manusia menjadi tinggi. Prinsip amanah dan kejujuran dijunjung. Dan hak orang lain tidak dilanggar. Di masa-masa kegelapan, manusia hidup tanpa nilai dan akhlak. Tak ada penghormatan terhadap penemuan dan hak cipta. Sehingga orang-orang bisa mengklaim karya orang lain demi mendapatkan materi dan ketenaran.
Berbicara tentang kekayaan intelektual, ulama dan ilmuan muslim adalah orang-orang yang banyak dizalimi dalam hal ini. Penemuan mereka dicuri. Hasil karya dan temuan mereka diklaim, dikaitkan dengan ilmuan Barat yang lahir puluhan bahkan ratusan tahun setelah mereka. Di antara contohnya adalah:
Temuan Ibnu Nafis Tentang Sirkulasi Darah
Alauddin Abu al-Hasan Ali bin Abi Hazm al-Qarshi al-Dimasyqi atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Nafis adalah seorang dokter Arab. Ia merupakan orang pertama yang menggambarkan sirkulasi darah pulmonal. Hal ini ia catat dalam bukunya Syarah Tasyrih al-Qanun. Fakta ini tersembunyi selama berabad-abad. Tiga abad setelah wafatnya Ibnu Nafis, penemuan ini dikaitkan kepada seorang dokter Inggris, William Harvey. Klaim ini terus berlangsung hingga Dr. Muhyiddin ath-Thawi dari Mesir mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pada tahun 954 H / 1547 M, seorang dokter Italia Albağu menerjemahkan beberapa bagian dari buku Ibn al-Nafis (Syarah Tasyrih al-Qanun) ke bahasa Latin. Untuk meningkatkan kemampuan bahasa Arabnya, demi menerjemahkan buku kedokteran itu, tak tanggung-tanggung Albağu tinggal di ar-Ruha selama kurang lebih dari 30 tahun. Bagian buku yang membahas peredaran darah adalah bagian yang ia terjemahkan. Namun, terjemahan ini sempat menghilang.
Kemudian seorang ilmuan Spanyol yang menempuh pendidikan di Paris, Michael Servetus, kembali meneliti dan mencari terjemahan Albağu. Akibatnya, Servetus dituduh murtad dari Nasrani. Ia dikeluarkan dari unibersitasnya. Kemudian ia lari dari satu kota ke kota lainnya. Hingga akhirnya ia dan kebanyakan buku-buku yang ia tulis dibakar pada tahun 1065 H 1553 M.
Sebagian buku karya Servetus yang tersisa, di antaranya adalah nukilan-nukilan Albağu dari Ibnu Navis tentang peredaran darah. Para peneliti terus menukilkan temuan Ibnu Nafis ini sebagai penelitian Servetus kemudian dinisbatkan kepada Harvey. Kemudian pada tahun 1343 H / 1924 M, seorang dokter Mesir, Muhyiddin at-Tathawi, meluruskan fakta sejarah ini. Hal itu bermula saat ia mencari referensi untuk disertasinya. Ia menemukan manuskrip Syarah Tasyrih al-Qanun karya Ibnu Nafis di perpustakaan Berlin. Sehingga kembalilah temuan itu kepada pemiliknya.
Seorang orientalis Italia dan penulis buku al-Ilmu ‘Inda al-Arab wa Atsaruhu fi Tathowwuri al-Ilmu al-Alami, Aldo Mieli (1879-1950), mengatakan, “Ibnu Nafis mendeskripsikan peredaran kecil dengan kalimat yang persis sama seperti apa yang dinyatakan oleh Servetus. Dengan demikian jelas, hak temuan sirkulasi darah ini disandarkan pada Ibnu Nafis, bukan kepada Servetus.” (Ali Abdullah ad-Difa’ dalam Ruwad Ilmu ath-Thib fi al-Hadharah al-Islamiyah, Hal: 451).
Pencurian Hak Intelektual
Masih banyak khianat ilmiah lainnya yang dilakukan oleh ilmuan barat terhadap ilmuan Islam. Di antaranya:
Pertama: Ilmu Sosiologi yang dinisbatkan kepada Émile Durkheim (1858-1917). Seorang ilmuan Yahudi Perancis, pengajar di Universitas Bordeaux dan Sorbone. Orang-orang barat mengenalnya sebagai penggagas ilmu sosiologi. Di kemudian hari diketahui bahwa ilmu ini dirumuskan oleh ilmuan muslim, Ibnu Khaldun.
Kedua: Hukum Gerak yang diklaim sebagai temuan Newton. Terungkap kemudian bahwa hukum ini ditemukan oleh dua orang ilmuan timur: Ibnu Sina dan Habatullah bin Malka. Abul Barakat Habatullah bin Ali bin Malka al-Baladi. Ia wafat pada tahun 560 H / 1165 M. seorang dokter yang tinggal di Baghdad ini awalnya seorang Yahudi, kemudian memeluk Islam di akhir hayatnya. Ia seorang pegawai Khalifah al-Mustanjid Billah al-Abbasi. Lebih lanjut tentang dirinya bisa dirujuk dalam ‘Uyun al-Anba oleh Ibnu Abi Ushaibi’ah 2: 313/316 dan al-A’lam oleh az-Zarkali 8/74.
Ketiga: Roger Bacon, seorang ilmuan Oxford yang dikenal sebagai penemu ilmu pasti (eksak) dan optik. Karya utamanya adalah Opus Majus. Bab kelima dari buku monumentalnya ini merupakan terjemah harfiah (copy paste) dari buku al-Manazhir karya Ibnu al-Haytsam. Bacon sama sekali tak menyebutkan dari mana ia mengutip teori tentang penglihatan tersebut.
Dan masih banyak lagi yang lain. Tradisi ini sangat kontra dengan keadaan ilmuan Islam. Mereka menisbatkan jerih payah temuan dan karya pada pemiliknya. Buku-buku ilmuan Islam dipenuhi dengan kutipan nama-nama ilmuan yang mereka nukil pendapatnya. Semisal nama Hippocrates (fisikawan Yunani), Claudius Galenus yang dikenal dengan Galen (fisikawan Yunani), Socrates, Aristotle, dll. Ilmuan Islam menempatkan mereka pada kedudukannya. Memberikan mereka apa yang berhak mereka sandang. Dan tidak melupakan nama seorang pun dari mereka.
Contoh anak-anak Musa bin Syakir dalam buku mereka Ma’rifatu Masahah al-Asykal al-Basithah wa al-Kurawiyah, mereka menyatakan: “Semua yang kami sajikan di buku kami ini merupakan hasil usaha kami. Kecuali tentang diameter laut, itu merupakan hasil temuan Archimedes. Kemudian tentang meletakkan dua jarak dengan dua jarak lainnya agar bertemu di satu titik, merupakan temuan dari Manalouis.
Juga perlu kiranya Anda menyimak ungkapan ilmuan kedokteran Islam terkenal, Abu Bakar ar-Razi, penulis kitab al-Hawi -salah satu buku berpengaruh dalam sejarah kedokteran- dia mengatakan, “Aku telah mengumpulkan dalam kitabku secara global dan terperinci tentang teori kedokteran yang aku nukil dari filsuf kedokteran klasik seperti: Hippocrates, Claudius Galenus, dll. Dan dari masa ini (masa hidup ar-Razi) seperti: Paul the Apostle, Ahron, Hunain bin Ishaq, Yahya bin Masuweih, dll. (‘Uyun al-Anba oleh Ibnu Abi Ushaibi’ah, 1/70).
Kita pun mendapati perpustakaan Islam dipenuhi dengan tulisan ilmuan non Arab yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Nama mereka tak dihapus sedikit pun. Bahkan ilmuan Islam mengutip kalimat mereka tanpa menambahinya dengan ucapan mereka. Agar kalimat tersebut tetap sesuai dengan pemikiran penulis. Tanpa perubahan. Seperti yang dilakukan ilmuan muslim, al-Farabi, ketika mengomentari buku Ma Ba’da ath-Thabi’ah karya Aristotle.
Menjaga amanah ilmiyah adalah tradisi mulia ilmuan muslim. Mereka mengemukakan pemikiran dan temuan ilmuan sebelum mereka tanpa mengubah, mendistorsi, apalagi sampe mengklaim jerih usaha mereka.
Sumber: as-Sirjani, Raghib. 2009. Madza Qaddama al-Muslimuna Lil ‘Alam. Muas-sasah Iqra.
Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Sumber: www.kisahMuslim.com
1 thought on “Pelanggaran Ilmuan Barat Terhadap Hak Intelektual Ilmuan Muslim”