Amat banyak hadits-hadits yang dibukukan oleh para huffadz hadits yang di dalamnya berisi doa-doa dan dzikir, baik derajatnya shahih, hasan, maupun dhaif. Memang tidak bisa dipungkiri ada sebagian dari saudara muslim menolak mengamalkan doa-doa dan dzikir yang derajatnya dhaif, bahkan menyeru untuk meninggalkannya
Tindakan demikian, tentu mengundang respon pihak lain dan mengundang polemik di tengah umat. Sehingga perlu dicari duduk permasalahannya dalam masalah ini, yakni apa hukumnya menggunakan dzikir dan doa dari hadits-hadits yang derajatnya dhaif, tentunya dari para ulama mu’tabar.
Pendapat Imam Al Baihaqi
Sebenarnya, jauh-jauh para ulama sudah membahas persoalan ini. Adalah Al Hafidz Al Mujtahid Al Imam Al Baihaqi telah menyampaikan Imam Al Baihaqi setelah menjelaskan tingkatan derajat hadits yang disepakati kedhaifannya oleh para ulama ahlul hadits, yakni dimana perawinya tidak termasuk yang dituduh sebagai pemalsu hadits, akan tetapi dikenal buruk hafalannya dan banyak kesalahan dalam periwayatannya, atau majhul yang tidak diketahui adalahnya serta syarat-syarat diterimannya khabar darinya, ia berkata,”Maka hadits dalam kategori ini tidak dipakai dalam hukum-hukum sebagimana kesaksiannya ditolak oleh pemerintah. Namun terkadang dipakai (haditsnya-pent) yang mengenai doa-doa, motifasi, ancaman, tafsir dan riwayat peperangan yang tidak berhubungan dengan hukum-hukum.” (Lihat, Dalail An Nubuwwah, 1/32-37)
Pendapat Imam An Nawawi
Demikian juga Imam An Nawawi, setelah menyampaikan hadits Umamah Al Bahili, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam setelah meletakkan jenazah Ummu Kultsum dalam kubur, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengucapkan, yang artinya, ”Darinya Kami menciptakan kalian. Dan kepadanya Kami mengembalikan kalian. Dan darinya Kami mengeluarkan kalian kembali.”
Kemudian Imam An Nawawi berkata,”Telah meriwayatkannya Ahmad dari Ubaidullah bin Zahr dari Ali bin Zaid bi Jad`an dari Al Qasim, dan ketiganya merupakan para perawi dhaif. Akan tetapi hadits-hadits fadhail tidak ditinggalkan, meskipun isnadnya dhaif. Dan hadits ini adalah salah satunya. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/293,294)
Bisa diambil kesimpulan bahwa dzikir yang diucapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saat meletakkan jenazah Ummu Kultsum meski datang dengan sanad dhaif, namun tidak ditinggalkan, karena ia merupakan bagian fadhail a`mal.
Pendapat Ibnu Rajab Al Hanbali
Al Hafidz Ibnu Rajab pengikut madzhab Imam Ahmad pun memiliki pendapat selaras. Setelah menyampaikan hadits dari Anas Radhiyallahu An’hu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jika memasuki bulan Rajab berkata, yang artinya,” Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan.”
Al Hafidz memberi komentشr terhadap hadits ini,”Diriwayatkan dari Abu Isma’il Al Anshari bahwasannya ia berkata,’Tidak shahih keutamaan Rajab, kecuali hadits ini.’ Perkataannya perlu dikaji, karena isnad ini terdapat perawi dhaif.”
Kemudian Al Hafidz Ibnu Rajab berkata,”Dalam hadits ini dalil mengenai (istihbab) kesunnahan doa agar disampaikan pada waktu-waktu yang memiliki keutamaan, agar bisa melakukan amalan-amalan shalih di dalamnya…” (Lathai’if Al Ma’arif, hal. 239)
Al Hafidz Ibnu Rajab meski telah menegaskan bahwa sanadnya dhaif, namun menyatakan terang-terangan bahwa hadits itu bisa dijadikan dalil mengenai doa-doa agar disampaikan kepada waktu-waktu yang memiliki keutamaan. Sehingga jika seorang berdoa dengan hadits tersebut tidak bermasalah meski dhaif, tidak masalah, ia mengandung permintaan untuk disampikan pada waktu-waktu yang mengandung keutamaan.
Pernyataan di atas adalah perkataan para ulama mu’tabar mengenai bolehnya pengamalan doa-doa dari hadits.
Doa Bagian dari Fadhail A’mal yang Boleh Gunakan Hadits Dhaif
Dan perlu diketahui bahwasannya doa adalah bagian dari fadhai’il al a’mal sebagaimana dipaparkan Imam An Nawawi sebelumnya, yang mana para ulama menyatahkan bolehnya menggunakan hadits dalam hal ini, meski dhaif.
Adalah Syeikh Abu Muhammad Al Maqdisi telah berkata,”Tidak mengapa dengan hal itu (yakni shalat tasbih), sesungguhnya dalam fadhail tidak disyaratkan shahihnya khabar.” (Al Ihtiyarat Al Ilmiyyah li Ibni Taimiyyah, hal. 100)
Demikian juga yang disampaikan Ibnu Qudamah, salah satu ulama besar dalam madzhab Hanbali,”Amalan-amalan nafilah dan fadhai’il tidak disyaratkan padanya keshahihan hadits.” (Al Mughni, 1/1044).
Imam An Nawawi menyatakan,”Dan telah bersepakat para ulama bahwa mengenai bolehnya beramal dengan hadits dhaif dalam fadha’il al a’mal.” (Al Arba’un An Nawawiyah, hal. 3)
Beberapa ulama yang menegaskan apa yang disampaikan Imam An Nawawi ini adalah Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki. (lihat, Fathu Al Mubin, hal. 32)
Ijma’ bolehnya penggunaan hadits dhaif dalam fadha’il juga ikut ditegaskan oleh Al Allamah Ali Al Qari Al Hanafi, ”Hadits dhaif digunakan untuk fadhail a’mal sesuai kesepakatan.” (lihat, Al Maudhu’at,hal.73).
Demikian juga diikuti pendapat ini diikuti oleh Imam Imam Al Laknawi Al Hanafi. (lihat, Ajwibah Al Fadhilah, hal. 37)
Sedangkan untuk ulama hadits mu’ashirin Syeikh Abdullah bin Shiddiq Al Ghumari berkata,”Para huffadz hadits sepakat mengenai bolehnya menggunakan hadits dhaif dalam fadha’il a’mal. (lihat, Al Qaul Al Muqni’, hal.2,3).
Adapun pendapat yang menyatakan bahwasannya Imam Al Bukhari, Yahya bin Ma’in, Muslim dan Ibnu Al Arabi menolak hadits dhaif secara mutlak adalah pendapat yang lemah setelah ditahqiq.
Dengan demikian, doa dan dzikir menggunakan hadits dhaif adalah perkara yang dibolehkan menurut para ulama mu’tabar. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Sumber: hidayatullah.com