Didalam agama Islam permasalahan dalam bejana ini dibahas dalam buku-buku fiqih bahkan dicantumkan dalam bab tersendiri. Intinya bahwa secara umum boleh menggunakan semua jenis bejana, kecuali yang terbuat dari emas atau perak. Dan hukum menggunakanya itu diharamkan, baik digunakan untuk makan dan minum. Namun berkaitan tentang perak selain digunakan untuk makan dan minum hukumnya diperbolehkan. Sedangkan berkaitan tentang emas maka khusus laki-laki itu diharamkan adapun wanita di perbolehkan.
Lebih jauh tentang Bejana, Air Minum, Makan bersama Ust. Alfi Syahar bisa ikuti ceramah berikut