Qurban merupakan ibadah sunnah muqayyadah yaitu ibadah yang terikat dengan ketentuan dan tuntunan yang telah ditetapkan. Berikut mengenai beberapa tununan kurban:
Hewan yang boleh digunakan untuk kurban. Dalam Islam dikenalkan beberapa hewan yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu
1. Unta dengan segala turunannya, misalnya unta dari Turki dan lain-lain, selama itu disebut unta, maka ia boleh dijadikan hewan kurban.
2. Sapi dengan segala turunannya, misalnya sapi merah, sapi putih dan lain sebagainya, selama itu disebut sapi, maka ia boleh dijadikan hewan kurban.
3. Kambing dan segala turunannya, misalnya kambing Otawa, kabing Jawa dan lain sebagainya, selama itu disebut kambing, maka ia boleh dijadikan hewan kurban.
4. Kerbau. Sebagian ulama ada yang tidak memperbolehkan kerbau sebagai hewan kurban dan ada sebagian ulama lainnya memperbolehkan kerbau sebagai hewan kurban.
Setelah dikaji memang ada banyak kesamaan dalam diri kerbau dengan sapi, walaupun dalam beberapa hal ada perbedaannya pula, sehingga banyak para ulama yang menganggap kerbau sama dengan sapi dan diperbolehkan sebagai bagian dari hewan kurban, karena adakalanya di beberapa tempat kerbau banyak ditemui, namun sulit mencari sapi, begitu pula sebaliknya ada di beberapa tempat banyak ditemui sapi, namun sulit mencari kerbau.
Sahabat Unisia apa hewan yang makruh dijadikan kurban? Hewan yang haram dijadikan kurban? Untuk siapa hewan kurban? Sahabat Unisa, pembahasanya bisa kita simak kajian berikut bersama Muhammad Roem Silby, S. Ag., M.Ag. Semoga bermanfaat.