Pernikahan itu merupakan ikatan sakral, ikatan hati antara laki–laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga yang perlu dipertimbangkan secara matang–matang. Ketika menikah hendaknya diumumkan meski hanya sekedar memukul rebana, agar masyarakat tahu dan tidak menimbulkan fitnah.
Mengapa menikah harus sembunyi–sembunyi kalau nikah itu merupakan perbuatan yang benar? Sahabat Unisia, seperti apa sesungguhnya Islam memandang nikah siri? Bolehkah nikah siri di dalam Islam dan apa saja problematikanya bagi perempuan? Untuk lebih jelasnya mari kita simak kajiannya bersama Ust. Edi Safitri.
PT. UNISIA MEDIA UMAT
FREKUENSI: AM STEREO 1179 KHZ
OFFICE / STUDIO: KAMPUS UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, LT. II SAYAP TIMUR
JL. DEMANGAN BARU NO. 24 YOGYAKARTA 55281
PHONE: 0274-545196 SMS: 0822 2192 9779